Ticker

6/recent/ticker-posts

ETIKA PENGGUNAAN TEKNOLOGI INFORMASI

 Hai hai hai.. Balik lagi bareng mimin sobat diksi.. 

Apa kabar nih.? Baik baik aja kan? Ya mimin harap begitu. Dimasa pandemi ini terus jaga kesehatan dan inget pesan ibu yaa. Okee kali ini mimin mau bawain artikel tentang ETIKA PENGGUNAAN TEKNOLOGI INFORMASI. Tanpa memperpanjang muqadimah langsung aja simak pembahasan berikut.




PENGERTIAN ETIKA PENGGUNAAN TEKNOLOGI INFORMASI

Etika (ethiq) bermakna sekumpulan azas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak, tata cara (adat, sopan santun) nilai mengenai benar dan salah tentang hak dan kewajiban yang dianut oleh suatu golongan atau masyarakat.

Sedangkan Teknologi Informasi & Komunikasi dalam konteks hal yang lebih luas, mencakup semua aspek yang berhubungan dengan mesin (komputer dan telekomunikasi dan teknik yang digunakan untuk mengumpulkan, menyimpan, memanipulasi, menghantar dan menampilkan suatu bentuk informasi.

Teknologi informasi bermakna menggabungkan bidang teknologi seperti komputer, telekomunikasi dan elektronik dan bidang informasi seperti data, fakta dan proses.

Jadi etika Teknologi Informasi dan Komunikasi adalah sekumpulan azas atau nilai yang yang berkenaan dengan akhlak, tata cara (adat, saran santun) nilai mengenai benar dan salah, hak dan kewajiban tentang TIK yang dianut oleh suatu golongan atau masyarakat dalam pendidikan.

JENIS PELANGGARAN ETIKA

  1. Hacker dan Cracker
  2. Denial of Service Attack (DoS Attack)
  3. Pelanggaran Piracy
  4. Fraud
  5. Gambling
  6. Mobile gambling
  7. Pornography dan Paedophilia
  8. Data Forgery



Etika Teknologi Informasi dalam UU

Dikarenakan banyak pelanggaran yang terjadi, maka dibuatlah UU. UU yang mengatur tentang Teknologi Informasi ini diantaranya adalah :

  1. UU HAKI (Undang-undang Hak Cipta) yang sudah disahkan dengan nomor 19 tahun 2002 yang diberlakukan mulai tanggal 29 Juli 2003 didalamnya diantaranya mengatur tentang hak cipta.
  2. UU ITE (Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik) yang sudah disahkan dengan nomor 11 tahun 2008 yang didalamnya mengatur tentang: Pornografi di Internet. Transaksi di Internet. Etika pengguna Internet

UU ITE Pasal 27

  1. Pasal 27 ayat (1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
  2. Pasal 27 ayat (3) mengenai distribusi atau transmisi informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
  3. Tidak ada pasal penawar: sepanjang untuk kepentingan umum pasal ini tidak berlaku

UU ITE Pasal 28

  1. Pasal 28 (1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
  2. Pasal 28 ayat (2) yang menyebutkan, jika sengaja menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan. Setiap orang yang melanggar tiap-tiap pasal itu bisa dihukum penjara enam tahun dan atau denda Rp1 miliar

Tips Bermedia Sosial

  1.  Privasi (Jangan Umbar Informasi Pribadi)
  2.  Perhatikan sebelum membagikan sesuatu
  3.  Jaga sopan santun
  4.  Hindari akun-akun fiktif
  5.  Pilih teman yang baik-baik saja
  6.  Jangan telan mentah-mentah informasi yang ada
  7.  Tidak untuk fitnah, menyebar kebencian dan hasut
  8.  Jika ada keluhan sebaiknya dibicarakan secara langsung (jangan di umbar di media social)
  9.  Jejak digital sulit dihapuskan
Nah sekian dulu artikel dari Sobat Diksi, tinggalkan saran dan kritik kalian dikolom komentar yaa,, terus pantengin blog ini untuk mendapatkan artikel artikel lainnya.
SEE YOU NEXT TIME.!! SALAM LITERASI.!!

Posting Komentar

0 Komentar